Jepara, indonesiatodays.net – Pasca Pengesahan Perda Tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2023 – 2043. Tri Hutomo dari Koalisi KAWALI Indonesia Lestari menggelar acara tasyakuran dan nazar (kaul, Red.) atau sebuah janji seseorang untuk melaksanakan sesuatu jika tujuan yang diinginkan tercapai.
Tri Hutomo merelakan rambut panjangnya sebagai simbol rasa syukur dalam prosesi pengguntingan rambut miliknya, atas pengesahan Perda Tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2023 – 2043, bertempat di Lucca Resort & Residence, Desa Bandengan, Kabupaten Jepara, Jum’at sore (5/5/2023).
Ia mengatakan bahwa pengesahan Perda Tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2023 – 2043 penuh dinamika.

“Hingga pada akhirnya menghasilkan payung hukum sesuai harapan kami dan warga masyarakat Karimunjawa dan status hukum Perda RTRW akan menjamin investor dan masyarakat. Dan supaya tidak terjadi tarik ulur kepentingan,” katanya.
Tri Hutomo menambahkan,” Acara ini bukan sebuah acara untuk ber euforia kalah atau menang, hanya wujud rasa syukur adanya kejelasan status hukum untuk menjamin kelestarian lingkungan kawasan Kepulauan Karimunjawa jangka panjang,” tambahnya.
Acara tasyakuran ini dihadiri bersama perwakilan kelompok masyarakat terdampak, kemudian dukungan dari perwakilan Komunitas “#SaveKarimunjawa”, Kelompok Seniman dan Budaya Kabupaten Jepara, Lembaga Jepara Membangun, PHRI Jepara, Ormas GMBI, PEKAT IB, Lindu Aji serta yang peduli dengan konservasi pulau Karimunjawa.
Tri Hutomo menambahkan,” Sejak awal sudah dilakukan edukasi oleh teman-teman di Karimunjawa, tanpa melanggar hukum dalam proses memperjuangkan penutupan tambak di Karimunjawa agar kembali sebagai kawasan TNKJ atau Taman Nasional Karimunjawa,” tambahnya.
Sementara, Abdul Khamid S dari Lindu Aji dalam pesannya berujar,” Mohon teman-teman di Karimunjawa, jangan memancing kondisi aman dan kondusif di Karimunjawa,” ujarnya.
Ia menyampaikan saat ini suasana masih panas, dan jangan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya di Karimunjawa.
“Kita tetap waspada dan meminta ridho kepada Allah SWT agar terhindar dari balak atau musibah di Karimunjawa,” pungkas Abdul Khamid S.
Sebelumnya, di tempat yang sama Yuli Suharyono Ketua Lembaga Jepara Membangun (LJM) mengutarakan bahwa, setelah pengesahan Perda Tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2023 – 2043.
“Kita harapkan teman-teman yang ikut mendukung penutupan tambak udang di Karimunjawa tetap kompak dan satu tujuan, karena selanjutnya kita akan lakukan langkah-langkah mulai pengawasan eksekusi penegakan hukum oleh pihak berwenang dan akan membantu fungsi pengembalian area pertambakan yang akan ditutup,” tutur Yuli Suharyono.
Acara ditutup dengan Nazar atau janji oleh Tri Hutomo Kawali yang didampingi oleh keluarganya yaitu pemotongan rambut panjangnya dan dilanjutkan pemotongan tumpeng sebagai wujud rasa syukur, lalu diteruskan dengan makan bersama oleh tamu undangan.
Eko / Red.