TRENGGALEK – Drama hukum kasus pembunuhan berdarah di Hotel Jaas Permai kembali bergulir. Slamet Efendi (41), si pembunuh kejam yang menghabisi nyawa kekasihnya dengan palu, nekat mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Trenggalek.
Aksi Brutal yang Mengguncang Trenggalek, tragedi berdarah itu terjadi pada April 2025 lalu di Hotel Jaas, Kelurahan Tamanan. Slamet dengan keji membantai Yuli Ningtyas (34), pacarnya sendiri, menggunakan palu hingga tewas mengenaskan.
Yang lebih mencengangkan, kekejaman pria asal Kecamatan Durenan itu tak berhenti sampai di situ. Anak korban yang masih berusia 10 tahun, AMN, juga menjadi sasaran amukan palu yang sama. Si kecil selamat dari maut, namun harus menanggung luka parah di bagian kepala.
Perang Banding Dimulai
Memori banding Slamet resmi masuk ke pengadilan pada 3 September 2025. Langkah kontroversial ini langsung memicu respons keras dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga mengajukan banding balasan.
“Karena terdakwa banding, maka JPU juga banding,” tegas Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, Rabu (10/9/2025).
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, menegaskan putusan hakim sebenarnya sudah pas dengan tuntutan jaksa. Namun, sikap terdakwa yang tidak menerima vonis memaksa kejaksaan bersiap tempur di pengadilan tinggi.
Strategi Hukum Kejaksaan
“JPU mengajukan banding sebagai langkah antisipatif. Kita punya kewajiban menjawab memori banding terdakwa dengan kontra memori banding,” ujar Yan dengan tegas.
Menurutnya, banding JPU merupakan senjata cadangan jika putusan pengadilan tinggi nantinya tidak sesuai harapan.
“Seandainya tidak sesuai dengan yang kami harapkan, maka kita bisa melakukan upaya hukum selanjutnya,” jelasnya.
Fakta Mengerikan di Balik Pembunuhan
Majelis hakim telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Slamet melakukan:
– Pembunuhan berencana terhadap, Yuli Ningtyas dengan palu
– Kekerasan terhadap anak, hingga menyebabkan luka berat di kepala
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tingkat kekejaman yang dilakukan pelaku, tidak hanya terhadap korban dewasa tetapi juga anak di bawah umur yang tidak berdosa.
Kasus pembunuhan sadis ini kini memasuki babak baru di pengadilan tinggi. Masyarakat menunggu keadilan sejati untuk Yuli Ningtyas dan anaknya yang menjadi korban kekejaman tak berperikemanusiaan.












