TRENGGALEK,Indonesiatodays – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak baru akan berlangsung pada Februari 2027. Dipastikan tahun 2025 tidak ada Pilkades. Karena Pemerintah pusat yang menetapkan regulasinya itulah yang menjadi alasan utama penundaan tahun ini. Tahapan baru dimulai pada nanti tahun 2026
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar Pilkades serentak pada awal 2027. Ia menjelaskan, tahapan awal akan dimulai pada September 2026, setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Kami mengikuti arahan Kemendagri. Selama PP belum terbit, kami tidak boleh menggelar Pilkades. Apalagi nanti mekanismenya berubah, termasuk soal calon tunggal yang diputuskan lewat musyawarah. Itu semua harus memiliki dasar hukum yang jelas,” jelas Agus.
Pemerintah mengalihkan anggaran Pilkades 2025 ke program prioritas lain. Mereka juga menugaskan Penjabat (Pj) dari unsur ASN untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa agar pelayanan publik tetap berjalan.
Revisi UU Desa memunculkan ketentuan baru yang memungkinkan calon kepala desa tunggal, bahkan calon perseorangan, ditetapkan melalui musyawarah desa. Namun mekanisme ini belum memiliki aturan teknis karena PP resmi dari pemerintah pusat belum terbit.
Kondisi ini memaksa daerah, termasuk Trenggalek, menunda Pilkades hingga aturan hukum benar-benar siap.
“Jika nanti ternyata ada calon tunggal, musyawarah desa yang akan menentukan. Tapi semua itu harus mengacu pada PP. Oleh karena itu, kita ikuti saja prosesnya agar tidak menyalahi aturan,” tandasnya