TRENGGALEK,Indonesiatodays – Kuasa Hukum Imam Safi’i alias Kyai Supar, pimpinan pondok pesantren Mamba’ul Hikam di Kecamatan Kampak, Trenggalek, menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus dugaan persetubuhan terhadap santriwatinya hingga melahirkan anak laki-laki.
Dalam sidang pledoi (Pembelaan) yang digelar pada 11 Februari 2025, Kyai Supar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek membebaskan dirinya dari segala tuntutan. Sekalipun, hasil tes DNA yang dilakukan terhadap Kyai Supar dan anak korban menunjukkan kecocokan identik. Tim kuasa hukum terdakwa (Kyai Supar) bersikeras bahwa bukti DNA tersebut dianggap tidak cukup kuat.
Pledoi Kyai Supar: Tuntutan Dianggap Tidak Terbukti
Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan, menjelaskan bahwa dalam sidang pledoi, tim kuasa hukum Kyai Supar mengajukan pembelaan.
“Mereka berargumen bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah,” ujar Revan.
Dalam pledoi, kuasa hukum menyampaikan jika Kyai Supar sendiri tidak pernah melakukan tindakan seperti yang didakwakan JPU.
“Terdakwa membantah semua tuduhan dan meminta dibebaskan dari segala tuntutan,” tambah Revan.
Tak Yakin Hasil Tes DNA
Tim kuasa hukum Kyai Supar juga mempertanyakan validitas hasil tes DNA. Menurut mereka, tes DNA tidak diikuti oleh keterangan ahli di persidangan.
“Sehingga menurut mereka tidak layak dijadikan bukti,” papar Revan.
Selain itu, kuasa hukum menilai semua saksi yang dihadirkan JPU tidak pernah membuktikan adanya tindakan persetubuhan.
“Menurutnya tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut,” tegas Revan.
Sidang Replik, Tanggapan JUP
Setelah sidang pledoi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Trenggalek, akan memberikan tanggapan terhadap pembelaan terdakwa dalam sidang replik yang dijadwalkan pada 18 Februari 2025.
“Sidang replik ini menjadi momen penting untuk menanggapi nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya,” jelas Revan.
Kasus Kiai Supar yang Hebaohkan Trenggalek
Kyai Supar diduga melakukan persetubuhan terhadap santriwatinya hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak laki laki. Polisi telah melakukan tes DNA terhadap Kyai Supar dan anak korban, yang hasilnya menunjukkan kecocokan identik. Meski bukti DNA mengarah pada keterlibatan Kyai Supar, namun kuasa hukum Kekeh tes DNA tidak cukup bukti kuat, kasus ini masih menyisakan perdebatan hukum yang cukup sengit. (mj)
#indonesiatodays
#trenggalek