INDONESIATODAYS,Trenggalek – Aneh kawasan pesisir pantai konang Panggul Trenggalek, telah menjadi milik pribadi masyarakat sipil. Terbukti secara data telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM), di kawasan Pesisir pantai tersebut dengan luasan yang bervariasi.
Data itu terpampang jelas di website Bumi ATR/BPN. Totalnya dua petak yang memiliki SHM. Indonesiatudays mencoba menyalin koordinat yang memiliki SHM diantaranya 8.269998°S, 111.449725°E dengan luas 2.166 meter persegi.
Kemudian 8.270594°S, 111.450347°E dengan luas 2.519 meter persegi. Dari peta tersebut lokasi SHM berada di daerah Pantai Konang. Melihat peristiwa ini sejumlah awak media konfirmasi terhadap Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, justru malah tutup pintu (bungkam).
Warga Kecamatan Panggul, Trenggalek Sulistyo mengklaim keberadaan SHM di Pantai Konang, sejak tahun 90-an. Zaman itu pantai konang masih digunakan warga sekitar untuk aktivitas melaut dengan tradisional.
Sertifikat itu kami menduga permainan dari beberapa orang yang memiliki kebijakan. Sehingga terbit SHM dan sengaja disembunyikan,” terangnya melalui sambungan telepon.
Sulis juga menyangka orang-orang yang berduit tebal bermain di seputaran pantai konang untuk menerbitkan SHM. “Kalau nggak salah itu ada 5 sertifikat, pemiliknya ada orang Trenggalek, dan mereka memiliki background pemangku kebijakan,” tandasnya.
Sayangnya, upaya konfirmasi kepada pihak ATR/BPN Trenggalek justru malah tutup pintu. Proses yang berbelit-belit membuat jurnalis kesulitan mendapatkan jawaban. Meskipun Kepala BPN Trenggalek sempat bertemu jurnalis di teras kantornya, namun sejumlah jurnalis yang ingin mewawancarainya malah diarahkan pegawainya ke petugas keamanan. Ironisnya, satpam justru menolak menyampaikan permintaan konfirmasi kepada kepala BPN.
Hingga kini, polemik SHM di pesisir Pantai Konang masih menjadi tanda tanya besar. Publik pun menantikan transparansi dari pihak terkait guna menjelaskan dasar penerbitan sertifikat di kawasan pesisir pantai Konang tersebut. (mj)