Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan Kabupaten Trenggalek Tidak Profesional

Ketua GABPEKSI Memohon Lelang dan Pengadaan Langsung Untuk Dihentikan Sementara

Foto ilustrasi

Trenggalek, indonesiatodays.net – Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (GABPEKSI) Kabupaten Trenggalek, Bambang Wahyudi (51), mengeluarkan pernyataan mengejutkan, yakni meminta proses lelang dan Pengadaan Langsung di Pemkab Trenggalek untuk dihentikan sementara. Pernyataan ini dikeluarkan pria asli kelahiran Kecamatan Kampak itu pada saat memaparkan sejumlah temuan penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa di Trenggalek Tahun Anggaran 2023.

“Ada beberapa penyimpangan aturan ditemukan dalam proses lelang maupun Pengadaan Langsung. Fakta akurat telah kami kantongi. Selanjutnya kami menghimbau agar proses lelang dan Pengadaan Langsung untuk dihentikan sementara. Kepada pihak-pihak terkait, khususnya Pokja Pemilihan selaku Panitia Lelang dan Pejabat Pengadaan selaku penentu Pelaku Usaha dalam Pengadaan Langsung, belajar terlebih dahulu tentang aturan, mekanisme pengadaan barang/jasa, dan teknis seleksi Pelaku Usaha yang benar, sehingga dihasilkan pengadaan barang/jasa yang kualifikatif dan berkeadilan,” terang Bambang Wahyudi saat diwawancarai di kediamannya di Desa Bogoran Kecamatan Kampak.

Beberapa penyimpangan itu antara lain: 1) Adanya Badan Usaha yang SBUnya telah “dicabut” atau mati ditunjuk sebagai penyedia jasa; 2) Adanya Badan Usaha yang SBUnya tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan namun ditunjuk sebagai penyedia jasa; dan 3) Penunjukkan Badan Usaha yang sama atas Pengadaan Langsung paket pekerjaan yang telah dinyatakan gagal sebelumnya.

Bambang Wahyudi selanjutnya menunjukkan beberapa fakta temuan sebagai contoh. Dirinya pun memaparkan, “Untuk contoh dalam lelang ditemukan untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Banjar – Ngrambingan; Depok – Tangkil dan Peningkatan Jalan Kasrepan-Sokokidul; Sidomulyo – Ngepring; Nglinggis – Duren. Kedua Paket Pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV. TSS KONSTRUKSI yang beralamat di Bojonegoro. Berdasarkan Jadwal Lelang, CV. TSS KONSTRUKSI ditetapkan sebagai pemenang secara definitive paling lambat tanggal 11 April 2023, sementara LPJK mencabut SBU CV. TSS KONSTRUKSI pada tanggal 4 April 2023. Dan saat ini memasuki jadwak (mungkin sudah) penandatangan kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CV. TSS KONSTRUKSI untuk kedua pekerjaan yang dimenangkan.

Kasus yang sama juga ditemukan pada Pengadaan Langsung di Dinas PKPLH Trenggalek. “Ada empat (4) paket pekerjaan, yaitu: 1) Peningkatan PSU Permukiman Desa Nglongsor Kec. Tugu; 2) Peningkatan PSU Permukiman TPJ Desa Bogoran Kec.Kampak; 3) Peningkatan PSU Permukiman TPJ MI Bonsari Desa Karangturi Kec. Munjungan; dan 4) Peningkatan PSU Permukiman Desa Kedungsigit Kec. Karangan. Keempat paket pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. LINTAS PERSADA. Fakta ditemukan bahwa LPJK juga telah mencabut SBU dari Badan Usaha yang bersangkutan,” terang Bambang Wahyudi.

Lebih lanjut Bambang Wahyudi menjelaskan bahwa untuk kontrak yang telah berjalan harus dilakukan pemutusan, karena PPK dilarang melakukan kontrak dengan Pelaku Usaha yang tidak memliki legalitas hukum yang jelas. Selanjutnya PPK memasukkan Pelaku Usaha tersebut ke dalam Daftar Hitam. Hal ini disebabkan Pelaku Usaha telah nyata-nyata melakukan manipulasi legalitas usahanya. “SBU mati juga ditemukan pada beberapa paket pekerjaan konsultan di beberapa dinas. Misal CV. PATRIA JAYA CONSULTANT di Dinas Pendidikan, Fakta ini menambah temuan kemarin, yaitu CV. REJEKI MAKMUR yang mendapat tiga (3) paket pekerjaan sementara SBUnya dalam status dicabut.”

Untuk Badan Usaha yang SBUnya tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan seperti terjadi di Dinas Pendidikan dan Olahraga pada paket pekerjaan “Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas _ SDN 2 Gamping Kec. Suruh, SDN 2 Ngrandu Kec. Suruh, SDN 1 Sumberingin Kec. Karangan”. Di mana dalam paket pekerjaan tersebut disyaratkan Pelaku Usaha memiliki SBU Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi dan Struktur Bangunan (RE102) atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001). Namun Pelaku Usaha yang dipilih adalah CV. AKA DESIGN DAN ENGINEERING yang tidak memiliki kedua subklasifikasi usaha tersebut.”

Masih menurut Bambang Wahyudi, “Pemilihan Perusahaan Konsultan yang tidak tepat akan berimplikasi pada output yang dihasilkan. Perencanaan Konstruksi di Trenggalek sangat amburadul, dan itu akan bisa sangat merugikan bagi Perusahaan Pelaksana pekerjaan, karena perencanaan dilakukan oleh Perusahaan yang ditidak memiliki keahlian atau kecakapan dalam bidangnya. Hal ini terbukti dengan banyaknya klaim pekerjaan karena perencanaan yang tidak sesuai spesifikasi yang dibutuhkan di lapangan.”

Sedangkan untuk kasus penunjukkan Penyedia Usaha yang sama atas Pengadaan Langsung paket pekerjaan yang telah dinyatakan gagal sebelumnya, menurut Bambang Wahyudi terjadi di beberapa dinas. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penunjukan Penyedia Usaha yang berulang ini menyalahi ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, Lampiran II Bagian V.5.3.2 Pelaksanaan Pemilihan Pengadaan Langsung, yang berbunyi: “Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atau pembuktian kualifikasi, calon Penyedia tidak memenuhi persyaratan atau negoisasi biaya/harga tidak menghasilkan kesepakatan maka Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan proses Pengadaan Langsung ulang kepada Pelaku Usaha lain.”

Sebagai contoh, masih di Dinas PKPLH ditemukan lagi ada Pelaku Usaha yang ditunjuk berulang setelah paket penunjukannya dinyatakan gagal. Yakni CV. MITRA AGRO KUSUMA untuk paket pekerjaan “Peningkatan PSU Permukiman TPJ Desa Salamrejo Kec. Karangan”. Sementara itu, di Dinas Pendidikan dan Olahraga ditemukan fakta CV. PRIMADONA PUTRA ditunjukan berulang sampai tiga kali untuk pekerjaan “Rehabilitasi Ruang Kelas TK DW 1 Ngadisuko”. Padahal pada pemilihan sebelum CV. PRIMADONA PUTRA dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi karena tenaga teknis sudah digunakan oleh penyedia lain secara bersamaan. Atas kasus semacam ini seharusnya Pejabat Pengadaan langsung mengulang pemilihan dengan mengundang Pelaku Usaha lainnya.

“Kasus semacam ini ditemukan pada beberapa dinas lain, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan Dinas Pertanian. Dengan temuan ini, saya berharap ke depan dapat dipilih perusahaan-perusahaan yang kualifikasinya benar-benar menenuhi syarat, sehingga pekerjaan yang dihasilkan dapat diwujudkan sesuai harapan masyarakat. Di samping itu, ada keberadilan bagi Pelaku Usaha lokal di Trenggalek, sehingga tidak itu-itu saja yang mendapat pekerjaan,” tutup Bambang Wahyudi mengakhiri wawancaranya. (Mj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *