Indonesiatodays,Trenggalek – Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Trenggalek, terus gaungkan adanya anggota DPRD Trenggalek yang tidak bisa menjalankan tugas. Ormas LAKI Trenggalek meminta terhadap Badan Kehormatan Dewan untuk segera mengambil sikap terhadap hal tersebut.
Ormas LAKI melalui Sekjennya Sumilih mengatakan, jika pihak Dewan tidak segera berani mengambil sikap terkait adanya salah satu anggota yang tidak aktif maka rakyatlah yang dirugikan.
” Apapun alasannya jika ada anggota sudah berturut-turut tidak bisa menjalankan tugas seyogyanya ya dilakukan pergantian antar waktu (PAW),” ungkap Sumilih Sekjen Ormas LAKI
Lebih lanjut Sumilih mengatakan, seorang anggota DPRD itu mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap rakyat jika sudah merasa tidak mampu seyogyanya ya legowo untuk mundur.
“Jika sudah tidak mampu bekerja dengan alasan apapun dan tetap berstatus menjadi anggota apakah tidak sama halnya memakan gaji buta,” kata Sumilih
Jika anggota tersebut dalam setiap agenda persidangan mengikuti lewat Zoom bagaimana aturannya.
Mengutip dari Ketik.co.id, Sukarodin mengatakan, ada satu hal yang perlu dipahami bahwa konsideran kaitannya dengan Tatib tetap berlaku Peraturan Pemerintah 12 Nomor 12 Tahun 2018. “Sedangkan Undang-undang nya Nomor 23 Tahun 2014, “imbuhnya.
Perubahan Tatib itu sendiri, lanjut Sukarodin didasarkan keniscyaan, yakni pada saat Tatib itu dibuat Tahun 2020 ada hal-hal yang belum diatur tapi sudah dilaksanakan.
Misalnya, rapat-rapat zoom yang sudah kita laksanakan tapi di Tatib belum ada atau diatur. Sehingga Tatibnya harus diubah. “Jadi saya paham betul karena ketua Pansusnya waktu itu saya, “tukasnya.
Ketika disinggung waktunya sudah berlangsung lama tapi baru diubah sekarang, politisi senior PKB ini menyebut, sebuah keniscayaan. Dulu belum diatur.
“Mengapa belum diatur, karena waktu itu belum ada yang bertanya atau usul, mau apa lagi! Terpenting, secepatnya akan kita segera selesaikan, “tandasnya.
Sumilih menambah jika aturan terkait Zoom diluar masa Copid belum ada (belum diatur) kemudian dilaksanakan itu apa tidak sama halnya Ilegal.
“Jika aturan belum ada atau belum diatur kemudian dilaksanakan itu ya sama halnya Ilegal, ini menyangkut lembaga legislatif pembuatan aturan jangan asal-asalan,”tandasnya
Editor : Tim Indonesiatodays