TRENGGALEK,Indonesiatodays – Seringnya ketidakhadiran salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek dalam rapat paripurna kini mendapat perhatian serius oleh kalangan Organisasi Masyarakat utamanya oleh ORMAS LAKI (LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA)
Sumilih Sekjen Ormas LAKI Trenggalek mengatakan, berdasarkan kode etik yang mungkin telah disepakati Panitia Kerja (Panja) anggota yang absen tiga kali berturut-turut tanpa alasan jelas terancam dikenai sanksi berat, termasuk Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Artinya, sebagai bentuk ketegasan agar anggota DPRD Trenggalek dapat menjalankan amanah rakyat dengan sebaik mungkin, sanksi terhadap anggota yang tidak bisa menjalankan tugas harus ada tindakan,” ujar Sumilih dikutip oleh Indonesiatodays.
Lebih lanjut menurut Sumilih BK DPRD Trenggalek sudah saatnya memanggil anggota dewan yang melanggar aturan absensi ini untuk diberikan teguran apapun alasannya.
“Jika yang bersangkutan diperingatan tidak ada perubahan, BK harusnya melaporkan masalah tersebut kepada pimpinan DPRD Trenggalek,” terang Sumilih
Selanjutnya, pimpinan DPRD akan mengirimkan surat kepada partai politik (parpol) tempat anggota tersebut bernaung untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
“Jika yang bersangkutan tetap tidak bisa menjalankan tugasnya, maka setelah BK DPRD melaporkan ke pimpinan, DPRD akan menyurati parpol tempat anggota tersebut bernaung. Jika memang mau di PAW, tentu sangat bisa. Itu hak parpol,” tegas Sumilih. (mj)
Editor : Tim Indonesiatodays