INDONESIATODAYS – P21 merupakan kode yang digunakan untuk menunjukkan bahwa berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum. Hal tersebut berkaitan erat dengan proses hukum dugaan perkara pemerkosaan seorang santri oleh kiai berinisial IS alias S (52) dari Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek yang terus bergulir.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin memastikan berkas perkara atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap kiai berinisial IS alias S (52) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.
“Kami mendapatkan surat dari Kejaksaan Negeri Trenggalek tanggal 19 November 2024, sesuai surat tersebut bahwa berkas perkara IS alias S sudah P21 atau lengkap,” kata Abidin, Selasa (19/11/2024).
Dalam tahapan penyidikan kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, petunjuk, hingga surat keterangan hasil tes DNA.
“Kami mengumpulkan lebih dari 2 alat bukti, termasuk hasil tes DNA yang hasilnya identik, atau tersangka IS merupakan ayah biologis dari bayi korban,” lanjutnya.
Namun demikian hingga saat ini, tersangka yang merupakan kiai serta pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kampak tersebut masih menyangkal bahwa ia telah melakukan pemerkosaan tersebut.
“Tahapan selanjutnya, kami berencana melakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Trenggalek pada 28 November 2024 atau sehari pasca Pilkada 2024,” pungkasnya.
Editor : Tim Indonesiatodays