Pemerintah Kabupaten Trenggalek Beralih dari At Cost ke Lump Sum untuk Perjalanan Dinas

Edi Supriyanto, Sekertaris Daerah (Sekda) Trenggalek

Trenggalek, indonesiatodays.net – Dalam langkah progresif, Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek bersiap mengubah tata cara perjalanan dinas mereka dari sistem at cost menjadi lump sum, sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 53 tahun 2023. Menurut Edi Supriyanto, Sekretaris Daerah Trenggalek, perubahan ini akan membawa dampak signifikan terutama dalam pembayaran perjalanan dinas yang selama ini mengacu pada nota yang diterbitkan.

Edi menjelaskan bahwa implementasi Perpres 53 tahun 2023 akan memicu penyusunan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebagai tindak lanjut. Meskipun belum ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait, Edi menyebutkan bahwa surat edaran sudah muncul sebagai langkah awal. “Kita akan segera tindaklanjuti SHSR dalam rangka perjalanan dinas,” tambahnya.

Poin utama dari perubahan ini adalah perjalanan dinas pimpinan dan anggota dewan akan beralih ke sistem lump sum. Besaran dana yang dialokasikan untuk perjalanan dinas, yang mencakup transportasi, penginapan, uang harian, dan representasi, akan disesuaikan dengan plafon anggaran. Edi menekankan bahwa terdapat peningkatan dalam besaran dana dibandingkan dengan tahun sebelumnya, menciptakan dinamika baru dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas.

Menyikapi perkembangan ini, Edi Supriyanto menyatakan bahwa tindak lanjut terhadap peraturan baru ini akan segera diselesaikan, dengan harapan dapat menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sesegera mungkin. “Doakan saja sebelum akhir tahun sudah selesai,” pungkasnya.

Perubahan ini mencerminkan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek untuk lebih efisien dan transparan dalam mengelola anggaran perjalanan dinas, serta menyesuaikan diri dengan dinamika perubahan regulasi pemerintahan.

Penulis: LendraEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *