TikTok Shop Resmi Berhenti Beroperasi Sesuai Regulasi PSE, Kominfo Tegaskan Pengawasan Terhadap E-commerce

Ilustrasi pedagang menawarkan pakaian secara daring melalui siaran langsung di media sosial. Foto: Antara

Nasional, indonesiatodays.net – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa TikTok Shop telah resmi berhenti beroperasi, mematuhi regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ada. Keputusan ini diambil oleh TikTok untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop. Dalam pengumuman yang dilansir melalui laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Budi menjelaskan bahwa sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan, mengingat TikTok telah mematuhi regulasi PMSE yang berlaku.

Menteri Budi menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) terhadap regulasi yang ada. Kementerian Komunikasi dan Informatika menjalankan fungsi pengawasan terhadap PSE sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk memberikan sanksi terhadap PSE yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Tiktok sudah membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop. Dalam hal ini, sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan, mengingat Tiktok sudah mematuhi regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” terang Budi dilansir laman resmi Kemenkominfo, Rabu sore.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan memberikan sanksi pemutusan akses jika sudah menerima permohonan pemutusan akses dari kementerian dan lembaga yang membidangi sektor terkait, setelah melakukan evaluasi dan koordinasi atas permohonan tersebut. Budi menjelaskan bahwa dalam rangka penegakan hukum penyelenggaraan PMSE, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus melakukan kegiatan monitoring rutin terhadap semua platform digital yang menyelenggarakan layanan e-commerce.

Kominfo juga mengimbau para pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE, untuk beralih ke platform marketplace (e-commerce) yang telah ada atau menggunakan media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi.

“Maupun melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi,” tegasnya.

Keputusan TikTok Shop untuk berhenti beroperasi merupakan contoh nyata dari pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku dalam industri e-commerce di Indonesia, serta peran Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik. (len/red)

Penulis: LendraEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *