Pemerintah Ancam Cabut Izin TikTok Jika Digunakan Sebagai Tempat Jualan

Ilustrasi pedagang menawarkan pakaian secara daring melalui siaran langsung di media sosial. Foto: Antara

Ekonomi Bisnis, indonesiatodays.net – Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, telah secara tegas menyatakan bahwa TikTok hanya memiliki izin sebagai platform media sosial, bukan sebagai wadah untuk aktivitas jual beli atau berbisnis.

“Izin yang dipakai oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed (social media),” tegas Bahlil, seperti yang dilaporkan oleh Antara pada Selasa, (26/9/2023).

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah bersedia mencabut izin TikTok jika terus digunakan sebagai tempat untuk kegiatan jual beli. “Saya terpaksa membuat keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main (sebagai platform berjualan),” katanya.

Penjelasan Bahlil ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengatur ulang ketentuan perdagangan, termasuk menetapkan pajak untuk produk impor, dengan tujuan untuk melindungi ekonomi negara dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bahlil juga menekankan bahwa aplikasi TikTok tidak akan diizinkan sebagai tempat jual beli, melainkan hanya sebagai platform media sosial. “Kita menata kembali Permendagnya. Juga sudah disiapkan untuk aplikasi seperti TikTok itu hanya untuk media sosial, jangan dipakai untuk jualan,” tambahnya.

Dalam konteks ini, Bahlil menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pembicaraan dengan TikTok terkait masalah ini, dan mengingatkan bahwa pihak TikTok seharusnya patuh terhadap peraturan negara. Ia bahkan mempersilahkan TikTok untuk meninggalkan pasar Indonesia jika mereka tidak setuju dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Bahlil juga menghimbau para artis dan figur publik untuk tidak hanya mempromosikan produk dari luar negeri, tetapi juga produk dalam negeri. Ia menekankan perlunya menjaga keseimbangan antara produk impor dan produk dalam negeri untuk melindungi industri UMKM yang terdampak oleh persaingan produk luar negeri yang dijual dengan harga jauh lebih murah.

“Fenomena social commerce, salah satunya TikTok Shop, telah membuat penjualan serta produksi di lingkup UMKM hingga pasar konvensional anjlok akibat kalah bersaing dengan produk-produk luar negeri yang dijual dengan harga jauh lebih murah,” ujar Bahlil.

Pernyataan tegas Bahlil ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melindungi ekonomi dan pelaku usaha lokal serta mendorong keseimbangan dalam perdagangan antara produk impor dan produk dalam negeri.

“Kita bayangkan sekarang orang jual lewat e-commerce itu jilbab yang produk dalam negeri bisa Rp 70.000, tapi dari impor itu Rp 5.000. Ini ada apa? Jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita,” terang Bahlil. (len/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *