YLBH-IM Ingatkan PT. PLN (Persero) Jepara Berikan Kompensasi Korban Kesetrum dan Tagih Janji Pj Bupati Jepara

Jepara, indonesiatodays.net – Ahmad Gunawan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH-IM), didampingi oleh Ketua Korwil YLBH-IM Jawa Tengah, Adv. Sofyan Hadi, Mangara Simbolon, SH., MH. dari Kantor Pengacara M&S Law Office and Partners, Benyamin Suryo Sabath Hutapea, S.H., M.KN., seorang aktivis sosial yang akrab disapa Bang Benny, dan Supena Widyatama (Cak Remon) dari Lembaga Perlindungan Konsumen atau LPK Cakra Shima Jepara, Minggu sore (30/7/2023) berkunjung ke rumah keluarga anak lelaki yang menjadi korban kesetrum dari jaringan PT PLN (Persero) Jepara yang melintang di atap rumah warga yang beralamat di Jl. Soekarno-hatta, Desa Senenan (pertigaan) antara Jl. Citrosomo arah SLB Negeri Jepara.

Rombongan menjenguk dan melihat langsung kondisi korban yang bernama Rohmat Rizky Jamaludin (15) anak lelaki bungsu dari pasangan suami istri Zaenal Arifin dan Aryani Wulandari yang beralamat di Dukuh Randu Sari, Rt. 013 / Rw. 005, Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Sebelumnya, rombongan melihat langsung jaringan kabel aliran listrik yang melintang diatas atap rumah, dimana peristiwa naas menimpa korban sekitar satu tahun lalu.

Rombongan dari berbagai elemen pergerakan di Jepara, datang ke rumah keluarga korban, sebagai bentuk keprihatinan atas nasib korban yang masih terbaring lemah di tempat tidur, saat berita ini dirilis.

Dan, sekaligus menindaklanjuti adanya informasi bahwa keluarga korban pernah dijanjikan akan didatangi dan dibantu oleh Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, namun hingga saat ini belum juga memenuhi janjinya.

Kepada awak media di kantornya, Ahmad Gunawan didampingi oleh Adv. Sofyan Hadi, menyampaikan bahwa,” YLBH-IM mewakili keluarga korban, sangat mengharapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, memberikan bantuan dan Pj Bupati Jepara bisa memenuhi janjinya mendatangi keluarga korban,” katanya.

Sementara Mangara Simbolon saat di lokasi kejadian, melihat langsung kondisi jaringan kabel listrik yang melintang di atap rumah mengakibatkan korban kesetrum.

Ia menyayangkan tampak tidak ada papan peringatan adanya jaringan bertegangan tinggi dari PT PLN (Persero) Cabang Jepara di sekitar area tersebut.

“Padahal sebelumnya ada peristiwa kebakaran hebat di sebuah gudang mebel pada hari Sabtu, (4/9/2021) di wilayah yang sama,” terangnya.

Sementara, Supena Widyatama dari LPK Cakra Shima Jepara menambahkan,” Mengutip dari UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau biasa disingkat menjadi PLN, adalah sebuah BUMN Indonesia yang bergerak di bidang ketenagalistrikan,” tambahnya.

Dikutip dari CNBC Indonesia, kalau PT PLN (Persero) mencatatkan rekor laba bersih tertinggi sepanjang sejarah pada kuartal I 2023. Laba bersih (unaudited) PLN selama Januari-Maret 2023 tercatat mencapai Rp 16,05 triliun, melonjak 199% dari capaian kuartal I 2022 yang sebesar Rp 5,36 triliun.

Tentu keuntungan besar yang diperoleh PT PLN (Persero) harus dibarengi tanggungjawab kepada konsumennya dan memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

Mengingat, PT PLN (Persero) adalah BUMN yang didirikan berdasarkan PP No. 23 Tahun 1994 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan maksud dan tujuannya antara lain untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Dalam kasus ini terindikasi adanya pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) oleh PT. PLN (Persero) Cabang Jepara, karena mengabaikan perlindungan keselamatan konsumen.

“Rencananya kita akan bawa kasus korban kesetrum jaringan listrik milik PT PLN (Persero) Cabang Jepara ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Jepara, berdasarkan Keppres RI No. 48 Tahun 2014 pembentukan BPSK di Kabupaten Jepara,” ujar Cak Remon.

Pengertian perusahaan menurut UU No. 8 Tahun 1997 adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Terakhir, keluarga korban berpesan kepada YLBH-IM bahwa,” Permintaan kami sekeluarga hanya sederhana, anak kami Rohmat Rizky Jamaludin, bisa sembuh dan bisa melanjutkan kuliah sampai jenjang yg dicita-citakannya,” pungkasnya. (eko)

Penulis: EkoEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *