Warga Pengguna Jalan Kesal Akibat Akses Jalan Ditutup Dan Bayar Karcis

Foto : Jalan Protokol yang diapsang portal retribusi bagi yang masuk area (Doc.indonesiatodays)

BLITAR,indonesiatodays.net – Kegiatan Kebiasaan Adat Bersih Desa di Kelurahan Blitar Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, Jumat (26/5/2023) menuai kekecewaan warga pengguna jalan, pasalnya semua akses jalan di kawasan Kelurahan Blitar menuju kearah jalan Tanjung jika dari arah selatan ditutup total. Demikian sebaliknya kendaraan yang dari Utara ke Selatan menuju terminal cargo tidak bisa lewat.

Parahnya pengguna jalan yang akan masuk ke kawasan kegiatan kebiasaan adat bersih desa hanya dapat lewat melalui portal yang di jaga warga setempat dengan membayar karcis Rp.5000, – ada beberapa portal yang dipasang di bagian Utara dan bagian Selatan.
Warga pengguna jalan banyak yang terhenti dan balik arah ketika telah terlanjur masuk kawasan itu. Seperti penuturan salah seoarang warga Karangsari pengguna jalan yang tidak ingin disebut namanya. “Sangat kecewa soalnya mau lewat itu tidak bisa, jadi jalan akses kesana di buka kan ngga apa apa ini, balik kan kejauhan.” Jelasnya kesal.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar Juari saat dihubungi lewat HP terkait penutupan jalan tidak diangkat lalu di Whatsapp centang dua bertanda biru artinya pesan dibaca akan tetapi tidak dijawab.
Lurah Kelurahan Blitar Titik Kristiina saat dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler tidak diangkat,di Whatsapp centang biru namun tidak menjawab.


Menurut praktisi hukum Nuryoko,S.H,M.Hum terkait peristiwa ini menanggapi “Jadi Upacara kebiasaan adat yang kemungkinan diadakan setahun sekali itu biasanya dari pihak desa berkordinasi dengan kepolisian, koramil, Muspika. Namun karena jalur yang dilalui ini jalur protokol dan jalur alternatifnya seyogianya tidak semua ditutup jadi harus diberikan akses kebijakan supaya pengguna jalan yang lain itu juga bisa melakukan kegiatan melewati jalan alternatif tersebut untuk menembus tujuannya. Berarti ini ada kesalahan teknis kurang kordinasi nya pihak panitia kalau jalan yang ini ditutup semua terus akhirnya orang pengguna jalan total fatal tidak bisa jalan.Nah kalau harus bayar itu alternatif yang mana harusnya ada alternatif yang free, kesalahannya sedikit disitu itu.” Jelas Nuryoko.
Warga masyarakat pengguna jalan yang tidak tahu, banyak kecewa karena hanya untuk lewat saja tetap dikenakan retribusi sebesar Rp.5000, –

Dari sisi hukum Nuryoko menanggapi ” Kalau sisi hukumnya ya penarikan retribusi itu yang menjadi tanda tanya, tanda seru orang yang mau lihat atau tidak lihat harus bayar”. Jelas Nuryoko.(Vol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *