Jakarta, indonesiatodays.net – Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada politisasi hukum terkait penetapan tersangka Johnny Gerard Plate, Menteri Komunikasi dan Informasi, dalam kasus dugaan korupsi. Menurut Mahfud, ini merupakan penindakan hukum yang tidak berhubungan dengan partai politik. Dia juga meminta semua pihak untuk berpikir positif dan menganggap kasus ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi yang akan dinilai di pengadilan.
Mahfud juga telah mendapat jaminan dari Kejaksaan Agung bahwa penetapan Johnny sebagai tersangka tidak ada hubungannya dengan intervensi atau manuver politik. Menurutnya, jika dua alat bukti telah terpenuhi, maka status tersangka dapat ditingkatkan. Mahfud menekankan bahwa tidak boleh ada penolakan penetapan tersangka dengan alasan kondusivitas politik jika memenuhi syarat.
“Saya sudah pastikan ke Kejaksaan Agung, ini ada politiknya nggak? Justru saya bilang, kalau memang dua alat bukti terpenuhi, ya, ditingkatkan menjadi status tersangka. Karena kalau sudah memenuhi syarat tidak diangkat dengan alasan kondusivitas politik, maka itu salah,” tegasnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Proyek ini diduga mangkrak dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan pemeriksaan. Kerugian negara akibat korupsi dalam proyek ini mencapai Rp8,32 triliun.