Kasat Satpol PP Akan Menyikapi Permasalahan LSD di Desa Rogojampi, Ketua LSM Formasi Apresiasi Langka Tegas Satpol pp Banyuwangi

Banyuwangi,Indonesiatodays.net -Untuk menjamin ketahanan pangan di Indonesia dengan melindungi lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi. Peta LSD yang ditetapkan Menteri ATR dalam SK tersebut menjadi bahan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B)

Ironisnya Lahan sawah dilindungi (LSD) di wilayah Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, kabupaten Banyuwangi  tetap Beralih fungsi  titik Lahan sawah dilindungi tersebut sampai detik ini masih tetap beraktivitas pengurukan tanah

Hal ini menunjukan lemahnya dukungan daerah untuk menetapkan LP2B dan mengintegrasikannya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten (RDTRK) membuat alih fungsi lahan sawah terus terjadi dan cenderung semakin tidak terkendali. Respons pemerintah cenderung lamban dan inkonsisten.

Disaat Beberapa awak media  mengkonfirmasi Kasat Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yahmadi menuturkan,” Tentang lahan sawah dilindungi beralihfungsi di Desa Rogojampi, kami akan mendalami dulu permasalahan nya kita juga ada proses proses yang harus dijalani. Kami juga akan gelar perkara setelah gelar perkara dan disitu ditemukan adanya pelanggaran kami akan menindak dengan tegas, yaitu dengan cara memasang plang di area lahan tersebut kalau dan selama ijin-ijin nya masih belum resmi kita tidak akan memperbolehkan adanya kegiatan atau aktivitas apa saja dilahan sawah dilindungi tersebut.,” tegas Kasat Satpol-PP. Rabu 9/5/2023.

Sementara itu, Ketua LSM Formasi H Didik,  mengingatkan agar eksekutif punya ketegasan sikap dalam menjaga LSD. Secara regulasi, kewajiban itu juga mengacu pada keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021.

Keberadaan LSD ini penting sebagai upaya menjaga ketahanan pangan. Keberpihakan pemerintah dalam hal ini harus tegas, jangan hanya diam tidak ada tindakan,” tegasnya

Masi kata H Didik,” Padahal sangat jelas ini lahan pertanian dilindungi yang saat ini dilakukan pengurukan, karena ini lahan pertanian langkah dari Ilham Juanda selaku  Plt Dinas Pertanian dan Pangan banyuwangi itu apa???

Kalau permasalahan ini tidak ada tindak tegas dari, Dinas terkait dan dilokasi lahan sawah dilindungi  masih ada yang  beraktivitas, saya akan berkirim surat ke Menteri ATR,” ucapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *