Aneh, Pasca Demo dan Kunjungan Ketua DPRD Trenggalek: Alumni SMAN 1 Kampak 2024, Dipanggil Pihak Sekolah Dapat Dana PIP

TRENGGALEK,Indonesiatodays – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penahanan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMAN 1 Kampak hebohkan berbagai kalangan. Pasca para siswa melakukan unjuk rasa, Selasa 24/8/2025, serta kunjungan ketua DPRD Trenggalek ada hal aneh yang terjadi.

Pasalnya seorang alumni SMAN 1 Kampak lulusan 2024 yang tidak mau disebutkan namanya hari ini, Sabtu 30/8/2025 dipanggil pihak sekolah untuk mengambil dana KIP yang ditahan pihak sekolah.

“Benar hari ini saya dipanggil pihak sekolah untuk datang ke SMAN 1 Kampak untuk mengambil dana PIP dan Saya lulus tahun 2024,” terangnya

Hal tersebut mematik perbincangan berbagai kalangan terhadap lemahnya tata kelola pihak sekolah.

Saat kunjungan ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi ke SMAN 1 Kampak memberikan peringatan keras terhadap pihak sekolah dan komite berkaitan kesesuaian aturan dalam menjalankan tugas, sehingga membuat pihak sekolah terus melakukan tindakan terhadap dugaan adanya pungli.

Dalam kunjunganya Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, memberi peringatan keras kepada pihak sekolah dan komite tentang tata kelola sekolah yang baik.

“Jangan sampai kasus serupa terjadi di sekolah manapun,” ungkap Doding

Tata Kelola Lemah Jadi Akar Masalah
Doding menilai, masalah di SMAN 1 Kampak muncul karena lemahnya tata kelola dan kurangnya transparansi pihak sekolah maupun komite. Padahal, aturan sudah jelas mengatur mekanisme pengelolaan dana dan sumbangan.

“Komite itu bukan lembaga sembarangan. Mereka harus taat aturan,” tegas Doding.

Tiga poin penting yang wajib dipatuhi sekolah dan komite:

1. Komite dan kepala sekolah harus membuka rekening bersama.

2. Setiap permintaan sumbangan kepada wali murid wajib memakai proposal resmi.

3. Laporan penggunaan dana harus diumumkan setiap enam bulan sekali kepada siswa, wali murid, dan masyarakat.

Skandal Tanpa Kwitansi Jadi Peringatan Keras
Doding menilai kasus di SMAN 1 Kampak sangat fatal. Banyak siswa dan wali murid mengaku sudah membayar, tetapi mereka tidak menerima kwitansi resmi.

“Ini tragis. Siswa sudah bayar, tapi tidak ada bukti sama sekali. Bendahara komite wajib bertanggung jawab kepada publik,” ujarnya.

Doding menegaskan, sekolah wajib menjunjung transparansi. Tanpa itu, sekolah bisa melahirkan ketidakadilan baru bagi siswa dan wali murid.

“Intinya,jalankan aturan, laporkan dengan terbuka, dan hormati hak demokrasi siswa. Kalau semua transparan, tidak akan ada gejolak seperti ini,” pungkasnya. (ji/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *