INDONESIATODAYS – Juli 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek akan menggelar hajat Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak di 3 kecamatan untuk 4 desa. Menyikapi hal tersebut Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) guna membahas persiapan pelaksanaanya , Rabu (12/3/2025).
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohamad Husni Tahir Hamid, mengungkapkan bahwa rapat ini bertujuan memastikan kesiapan teknis dan administratif dalam penyelenggaraan Pilkades yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2025.
“Dari hasil rapat, Dinas PMD menyampaikan bahwa seluruh persiapan sudah dirancang dengan matang agar Pilkades dapat berjalan lancar dan demokratis,” ujar Husni.
Husni menjelaskan bahwa tahun ini terdapat empat desa yang akan melaksanakan Pilkades, yaitu Desa Widoro, Kecamatan Gandusari, Desa Ngulan Kulon dan Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan, serta Desa Botoputih Kecamatan Bendungan.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menerangkan bahwa pemungutan suara Pilkades di empat desa tersebut akan digelar pada 23 Juli 2025.
“Dari sisi anggaran sudah kami siapkan, semuanya bersumber dari APBD 2025 melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Namun, total besaran masing-masing desa belum ditentukan,” katanya.
Agus menambahkan bahwa besaran anggaran masih menunggu usulan dari desa yang menyelenggarakan Pilkades, terutama berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jumlah DPT yang akan menentukan Bantuan Keuangan Khusus Desa,” paparnya
Menanggapi kemungkinan calon tunggal dalam Pilkades 2025, menurut Agus mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 34A yang menyebutkan bahwa jika hanya ada satu calon, maka pendaftaran calon kepala desa akan diperpanjang dalam dua tahap—tahap pertama selama 15 hari dan tahap kedua selama 10 hari.
“Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa jika tetap hanya ada satu calon, maka pemilihan akan dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, bagaimana mekanismenya masih menunggu peraturan pemerintah atau aturan turunan lainnya,” jelasnya.
“Oleh sebab itu, mulai akhir Maret ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing desa sudah bisa membentuk panitia Pilkades guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal,” tambah Agus. (mj)